Sejak tanggal 1 Januari 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor kode tarif pengelompokan kode HS pada BTBMI 2007 diubah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012.
Masih bingung apa itu BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)?
Buku ini berisi database harga dan tarif dari hampir semua jenis barang-barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Pabean (Impor) yang sebelumnya bernama Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Biasanya pengguna buku ini adalah para Pengusaha yang sudah go Internasional, sehingga membutuhkan tarif barang impor maupun ekspor.
Globalisasi memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli antar Negara. Setiap orang bisa membeli barang dari luar negeri tanpa membuat pemberitahuan impor barang karena sudah menjadi kewajiban Perusahaan Jasa Titipan untuk membuat dan menyiapkan dokumen Kepabeanan.
Sedikit mengurangi rasa keingintahuan sobat, mungkin ingin melakukan pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean, tetapi tidak tahu berapa besarnya kewajiban yang harus dikeluarkan atas pemasukan barang tersebut, sobat bisa baca-baca Buku Tarif Kepabeanan Indonesia sebagai referensi yang akurat.
Sobat kantorkita bisa melakukan pengecekan apakah Pajak/Bea Masuk yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masuk ke kas Negara. Apakah biaya tambahan seperti Pajak Barang Mewah, PPN, Bea Keluardan pungutan lainnya benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) ini, sehingga kita bisa lebih bijak dalam menyikapinya.
Berikut ini saya menyediakan BTBMI untuk sobat-sobat kantorkita, file dalam bentuk softcopy dan langsung siap untuk digunakan.
Download BTKI 2012 gratis di sini.
Ma’kasih Banyak sangat berguna