Skip to content

Daftar Gaji Pokok PNS 2013

Setelah lama menunggu akhirnya Presiden kita Susilo Bambang Yoedhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini berisi tabel daftar besarnya Gaji PNS untuk tahun 2013 setelah mengalami kenaikan rata-rata  sebesar 7%.

Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini terbilang unik, sebab kenaikannya menggunakan angka 7%.  Dalam daftar gaji tersebut untuk golongan II.a masa kerja 0 tahun atau penerimaan PNS lulusan SMA masih di bawah angka 2 juta yaitu 1.714.100 rupiah dari sebelumnya 1.624.700 rupiah, naik 89.400 rupiah dan gaji paling tinggi untuk golongan IV.e adalah Rp. 5.002.000 naik Rp 398.300 dari Rp 4.603.700.

Pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, tahun 2013 juga akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru (awal bulan Juni 2013), pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.

Yang penting dari itu semua, kewajiban zakat 2,5% bagi sobat kantorkita yang beragama Islam harus tetap di tunaikan untuk pembangunan bangsa yang lebih baik. Mudah-mudahan kenaikan ini bisa menambah kinerja para Pegawai Negeri Sipil di negeri Indonesia kita tercinta ini.
Silahkan download Peraturan tentang Kenaikan Gaji PNS nomor PP Nomor 22 tahun 2013 tentang Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil dan untuk format Excel, bisa download Daftar Gaji PNS 2013 di sini juga.
Tags:

Leave a Reply