Pada tanggal 22 Oktober 2012 kemarin Menteri Keuangan Agus D. W Martowardojo menerbitkan PMK nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi. Kenaikan besaran PTKP ini menurut saya cukup besar, misalnya untuk diri WP dahulu Rp 15.840.000,- menjadi Rp 24.300.000,- atau naik sebesar Rp 8.460.000,- . Apa artinya ini buat kita? Jelas ini akan meningkatkan penghasilan riil kita. Misalnya saja gaji kita satu tahun sebesar Rp 50.000.000,- maka besar pajak yang kita bayar adalah Rp 50.000.000,- – Rp 24.300.000,- = Rp 25.700.000,- x 5% = Rp 1.285.000,-. Namun jika PTKP kita adalah Rp 15.840.000,-, dan pajak yang harus kita bayar Rp 1.708.000,-. Jadi misalnya penghasilan tidak mengalami kenaikan, maka jumlah pajak yang kita bayar malah turun sebesar Rp 423.000,-. Lumayan kan?
Penyesuan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
Ingat, ini berlaku per 1 Januari 2013. Perhitungan pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang lama.
Semoga bermanfaat..
Saya tertarik dengan tulisan anda. Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis yang bisa anda kunjungi di sini
Artikel ini sangat menarik