Skip to content

Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah

Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Mutasi PNS Pusat dan Daerah, Antar Kementerian, Antar Provinsi, Antar Kabupaten. — PNS adalah pekerjaan yang diidam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena gaji dan pensiunan yang terjamin. Sebagian orang bahkan  rela mendaftar PNS di luar daerah bahkan sampai luar pula untuk mengejar karir sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, ada yang memutuskan menetap disana sampai pensiun. Namun ada juga yang memiliki harapan kelak dapat mutasi ke homebase.

Lain lagi cerita PNS instansi pusat yang memiliki instansi vertikal di daerah yang selalu dihantui mutasi tiap beberapa tahun. Bisa jadi 5 tahun pertama masa kerja di Jakarta, setelah itu mutasi ke Jawa Timur, lalu promosi ke Sulawesi. Semakin tinggi pangkat dan jabatan, tidak ada jaminan penempatannya akan semakin dekat dengan homebase.

Salah satu solusi agar semakin mendekati homebase adalah melalui mutasi. Kami akan mengulas semua hal terkait mutasi PNS mulai dari dasar hukum, pengertian, prosedur, dan contoh surat permohonan mutasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Pengertian Mutasi PNS/ASN

Pengertian mutasi menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi adalah  perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Beberapa hal terkait mutasi yang perlu menjadi perhatian antara lain:

  1. Perencanaan mutasi PNS memperhatikan aspek sebagai berikut:
    a. kompetensi
    b. pola karier
    c. pemetaan pegawai
    d. kelompok rencana suksesi (talent pool)
    e. perpindahan dan pengembangan karier
    f. penilaian prestasi kerja/ kinerja dan perilaku kerja
    g. kebutuhan organisasi
    h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
  2. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Persyaratan Mutasi PNS/ASN

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, peryaratan pengajuan mutasi PNS antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  7. Salinan fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir
  8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Jenis-Jenis dan Prosedur Mutasi PNS

A. Mutasi PNS dalam satu Provinsi

A.1 Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi

Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain

A.2 Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi

Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah - Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi

A.3 Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan

Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah - Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan
Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan

B. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan antar Provinsi

B.1 Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi

Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah - Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi

B.2 Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain

Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain

B.3 Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain

Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain
Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain

B.4 Mutasi PNS antar provinsi

Mutasi PNS antar provinsi
Mutasi PNS antar provinsi

C. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat

C.1 Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat

Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat
Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat

C.2 Mutasi PNS dari Instansi Ousat ke provinsi/kabupaten/kota

Mutasi PNS dari Instansi Ousat ke provinsi/kabupaten/kota
Mutasi PNS dari Instansi Ousat ke provinsi/kabupaten/kota

C.3 Mutasi PNS antar Instansi Pusat

Mutasi PNS antar Instansi Pusat
Mutasi PNS antar Instansi Pusat

Pengajuan Mutasi PNS

Berdasarkan alur prosedur mutasi PNS di atas, setiap proses selalu dimulai dari PPK Instansi Penerima mengajukan usul mutasi kepada PPK Instansi Asal. Dengan demikian usulan mutasi tersebut telah didahului dengan proses pengambilan keputusan atas permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan. Setiap instansi pusat maupun pemerintah memiliki peraturan khusus terkait mutasi masuk dan mutasi keluar. Terkait mutasi masuk, sepengetahuan kami terdapat dua pola dalam proses persetujuan mutasi masuk pada satu instansi yaitu melalui assesment dan tanpa assesment.

  1. Melalui Assesment. Ketika PNS mengajukan permohonan mutasi PPK penerima, biasanya yang bersangkutan akan mendapat balasan terkait formasi yang tersedia dan proses assesment yang harus diikuti. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat administrasi dan lolos assesment, PPK instansi asal akan mengirimkan usul mutasi kepada PPK instansi asal.
  2. Tanpa Assesment. Apabila instansi penerima tidak mensyaratkan assesment, proses mutasi akan berjalan lebih cepat karena selama memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dan pejabat yang berwenang telah setuju maka surat usul mutasi kepada instansi asal dapat diterbitkan.

Untuk mengetahui prosedur mutasi masuk di instansi penerima, PNS yang akan mengajukan mutasi dapat menguhubungi Badan Kepegawaian Daerah, Biro SDM, ataupun bagian lain yang menangani mutasi PNS. Setelah Anda yakin dengan pilihan Anda, maka Anda dapat mengajukan permohonan mutasi kepada instansi penerima. Pada contoh ini kami memberikan contoh permohonan mutasi kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Contoh surat permohonan mutasi kepada Gubernur/Bupati/Walikota

Surat permohonan dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh instansi penerima, namun dapat juga ditambahkan dokumen pendukung seperti piagam penghargaan yang pernah diterima. Klik link di bawah ini untuk mendownload contoh surat permohonan mutasi PNS.

 

Contoh Permohonan Mutasi PNS (1114 downloads )

 

Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat. Sukses selalu.

 

Keyword : biaya mutasi pns, surat permohonan mutasi pns, mutasi pns atas permintaan sendiri, alasan mutasi pns, pengalaman mutasi pns, syarat mutasi pns, mutasi pns dalam satu instansi, mutasi pns antar provinsi, mutasi pns kementerian ke pemda, mutasi pns antar kabupaten, mutasi pns guru antar kabupaten

Tags:

Leave a Reply