Skip to content

Cara Hitung THR

Tidak terasa hari kerja sudah mau berakhir, sebagian kantor pemerintah sudah menjadwalkan libur cuti bersama mulai Senin pekan depan, Tidak lama lagi Hari Raya akan menyongsong kita. Beberapa sobat kantorkita ada yang  sudah menerima Tunjangan, tapi masih ada yang menunggu Tunjangan Hari Raya dicairkan. Masih ingat kan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994? Peraturan ini walaupun sudah lama masih belum tergantikan lho, sekali lagi mari periksa pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan tersebut berbunyi, “pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. ” Nah, makanya sebagian besar sobat kantorkita pasti masih menunggu cair dan turunnya THR yang berhak kita dapat sesuai peraturan tersebut kan??

Dapet THR

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai/pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan secara berturut-turut sudah berhak mendapatkan THR. Karena tidak dijelaskan, tenaga honorer/kontrak juga pasti berharap mendapatkan THR. Sedangkan untuk mengetahui berapa besar Tunjangan Hari Raya yang bisa kita dapatkan, maka kita berpedoman pada Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, yang isinya:

  1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
    a.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
    b.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
  2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
  3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Yang udah pada dapet THR, dan masih berkesempatan mengunjungi Orang Tua dan sanak Saudara di Desa, segerakanlah.. Mumpung masih sempat. Yang tidak kalah penting, Jangan lupa Zakat Fitrah dibayar ya sebelum datangnya Iedul Fitri. Kalau di Indonesia kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok kita (Beras). kalau diuangkan ya seharga beras yang kita biasa makan.

Bayar Zakat

 

Bagi saya filosofi dari pemberian THR adalah agar para pekerja dapat menikmati libur hari raya bersama dengan keluarga sehingga bisa meningkatkan gairah kerja dan kinerja pekerja. Selain itu, bisa meningkatkan pemerataan ekonomi, karena gara-gara THR, para pekerja bisa pulang kampung dan bagi-bagi angpao, dan sudah pasti efeknya meningkatkan konsumsi belanja..

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply