Bagi Perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, mungkin judul yang sangat asing di atas justru sangat sering didengar, karena Perusahaan fasilitas Kawasan Berikat (PDKB) sangat sering melakukan kegiatan subkontrak akibat banyaknya pesanan / order yang masuk ke perusahaan. Fasilitas yang didapat oleh Perusahaan di Kawasan Berikat adalah adanya penangguhan pungutan dalam rangka impor (Bea Masuk, PPN, PPh dan PPNBM) terhadap barang impor sampai dengan adanya pengeluaran kembali ke Luar daerah Pabean atau PDKB lainnya.
Subkontrak adalah kerjasama satu perusahaan dengan perusahaan lain atau kegiatan penyerahan sebagian order ke perusahan lain dalam perjanjian kontrak dikarenakan adanya kendala teknis seperti masih terbatasnya kapasitas produksi perusahaan yang memberikan subkontrak sedangkan permintaan melebihi kapasitas produksi perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan di Kawasan Berikat berhak menerima subkontrak dari perusahaan manapun baik dari Perusahaan di Kawasan Berikat lain maupun perusahaan di dalam ataupun luar Daerah Pabean. Akan tetari prosedur dan perlakuan dari kedua tempat ini berbeda satu sama lain. Perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah penyerahan jaminan oleh PDKB yang melakukan subkontrak jika kontrak yang diberikan perusahaan berasal ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau perusahaan yang tidak mendapat fasilitas kawasan berikat. Hal ini terjadi karena terhadap barang yang akan disubkontrakkan ke TLDDP yang tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat masih terutang Bea Masuk, PPN, PPh dan pungutan lainnya. Jika pengeluarannya bukan ke PDKB lain, maka terhadap Bea Masuk, PPN, PPh dan Pungutan lainnya yang belum dibayar wajib dilunasi.
Dengan berlakunya sistem self assesment, Perusahaan di Kawasan Berikat yang mengikat kontrak Perusahaan lain di TLDDP menghitung sendiri besarnya Bea Masuk, PPN, PPNBM dan PPh yang seharusnya dibayar sebagai dasar pembayaran jaminan ke Bank Devisa Persepsi yang telah ditunjuk Menteri Keuangan dan melakukan pembayaran sesuai perhitungannya. PDKB cukup melampirkan bukti setor (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) yang telah di validasi Bank tempat bayar sebagai bukti bahwa jaminan telah diselesaikan pembayarannya. Untuk pengurusan dokumen perijinan subkontrak PDKB ke TLDDP ke Kantor Pabean tidak dipungut biaya apapun, jika PDKB merasa ada pelanggaran prosedur, PDKB dapat mengajukan pengaduan ke saluran pengaduan yang telah disediakan di seluruh Kantor Pabean di seluruh Indonesia atau melalui website beacukai.go.id.
Agar Permohonan perijianan subkontrak PDKB ke TLDDP dapat segera diselesaikan maka persyaratan berikut ini harus terpenuhi:
- Surat Permohonan persetujuan subkontrak kurang dari 60 (enam puluh) hari ke TLDDP;
- Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang telah ditandatangani kedua belah pihak di atas materai;
- Surat Penetapan sebagai PDKB dari menteri keuangan yang masih berlaku;
- Surat Pernyataan sanggup membayar jaminan, ditandatangani di atas materai;
- Surat Ijin Usaha Perusahaan TLDDP dari Instansi terkait yang masih berlaku;
- Perhitungan Besarnya Bea Masuk, PPN, PPh, PPNBM yang harus dibayar sebagai dasar perhitungan Jaminan.
- Konversi Bahan baku terhadap barang jadi.
- Flow Chart/Alur Produksi perusahaan.
Permohonan Subkontrak dari PDKB ke TLDDP pada umumnya hanya berlaku untuk kontrak yang masa berlakunya kurang dari 60 hari, jika masa kontraknya melebihi 60 hari maka surat permohonan harus disertai alasan jelas. Jalinlah komunikasi yang baik dengan petugas Bea dan Cukai, gunakan Pakaian yang rapi dan bertanda pengenal perusahaan serta berdoa semua berjalan dengan baik :).
Sementara sekian dulu, semoga bermanfaat.
terima kasih sangat bermanfaat bagi kami
dengan ini kira nya bisa memberikan cara perhitungan besar jaminan harus dibayar sebagai dasar perhitungan jaminan
karena kami akan memberikan perkerjaan ( subcon ) ke tempat lain diluar KB .
misal :
perusahaan kami membeli bahan baku benang lalu dibaut jadi kain lalu di produksi jadi baju semua dari lokal
berhubung kekurangan kapasitas jadi kami rencana akan
memberikan kerjaan jahit keperusahaan lain ( subcon )di diluar KB .
jadi bagaimana perhitungan jaminan nya .
terima kasih .