Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2013
Udah tau belum kalau Tarif Dasar Listrik di negeri kita tercinta Indonesia untuk tahun 2013 naik? Saya baru tahu dan terkejut ketika membayar tagihan listrik bulan Januari 2013 di ATM. kenaikan yang saya rasakan mencapai 15%, padahal penggunaan listrik rumah standar saja. Biasanya setiap bulan hanya membayar 150 sampai dengan 200 ribu saja paling besar, tapi tagihan yang datang untuk bulan Januari saya sebesar 234 ribu. Lumayan juga ternyata konsumsi listrik di rumah saya π
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 30 Tahun 2012 ternyata telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013. Dari 37 golongan tarif pelanggan PLN, masih ada kabar baiknya lho, untuk golongan tarif dengan daya tersambung 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan tarif tenaga listrik tahun 2013. Golongan yang tidak naik ini berjumlah sebanyak 38,8 juta pelanggan atau sekitar 79% dari total 49,1 juta pelanggan PLN. Hal ini disebabkan karena pelanggan daya 450 VA dan 900 VA dianggap sebagai kelompok masyarakat yang kurang mampu, bahkan diantaranya adalah mereka yang baru mendapatkan layanan listrik PLN. Kita masuk yang mana ya? hehe…
Tahun 2013 ini penyesuaian tarif listrik dilaksanakan secara bertahap setiap 3 bulan. Artinya akan terjadi 4 kali kenaikan secara bertahap dalam tahun 2013, dan penyesuaian TTL ini telah efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2013 pukul 00.00. Pasti sobat kantorkita pengen tahu lebih detail Jadwal kenaikan Tarif Tenaga Listrik menurut pasal 3 peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 30 Tahun 2012 dong, nih saya bagi deh :Tarif Tenaga Listrik diberlakukan mulai tanggal:
- 1 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
- 1 April 2013 s.d. 30 Juni 2013;
- 1 Juli 2013 s.d. 30 September 2013; dan
- 1 Oktober 2013.
Masalah pelanggan yang berlangganan listrik prabayar yang sudah membeli token isi ulang sebelum pemberlakuan tarif baru, maka kWh yang sudah dibeli tetap sama dengan harga lama, lumayan juga nih kalo masih ada sisa.
Dengan penerapan TTL 2013 ini, terdapat 4 golongan pelanggan yang tidak lagi menerima subsidi pada akhir tahun 2013 yaitu:
- Golongan pelanggan Rumah Tangga Besar (R3 daya 6600 VA ke atas, diantaranya yaitu rumah mewah milik orang kaya, ada yang memiliki kolam renang, ada yang memiliki lift, ada banyak ruangan ber-AC, dan fasilitas mewah lainnya. Tentu saja golongan ini tidak layak menerima subsidi.);
- Bisnis Menengah (B-2 daya 6600 VA s.d 200 kVA, seperti hotel bintang dua dan bintang tiga serta Mini Market.);
- Bisnis Besar (B-3 daya diatas 200 kVA, seperti shopping mall, hotel bintang empat dan bintang lima), dan;
- Kantor Pemerintah Sedang (P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA, yaitu kantor Pemerintah dan Pemerintah Daerah).
untuk pengguna listrik 1.300 VA ke atas rata-rata kenaikan berkisar 6,5 persen per tiga bulan atau 26 persen per tahun, bahkan bisa sampai 30 persen lebih. meskipun golongan rumah tangga penggunan listrik 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan TDL, akan tetap terkena imbasnya, karena pengusaha pasti akan membebankan biaya produksi setelah TDL naik kepada konsumen atau masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, mungkin sobat bisa mengunduh Peraturan Menteri ESDM di sini. Setelah kita mengetahui kenaikan Tarif Tenaga Listrik ini, mudah-mudahan kita semua bisa lebih berhemat dalam menggunakan sumber daya listrik sebaik mungkin agar Beban Biaya Listrik di rumah kita tidak membengkak setiap bulannya. Mari berhemat!