Kurs rupiah sangat diperlukan oleh beberapa kalangan, contohnya pengusaha yang bergerak di bidang impor. Kewajiban menyampaikan besarnya nilai pabean dalam rupiah sebagai dasar dasar perhitungan bea masuk dalam pengajuan dokumen pemberitahuan barang impor menjadi satu alasan utama kalangan pengusaha ini membutuhkan kurs rupiah yang berlaku pada saat terjadinya transaksi.
Adapun kurs yang berlaku bagi perdagangan internasional di Indonesia adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang diupdate setiap satu pekan sekali. Adapun periodisasi penetapan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk dari semula Senin-Minggu telah ditetapkan menjadi Rabu-Selasa mulai 17 Oktober 2012 untuk mengurangi potensi masa tunggu di pelabuhan dan untuk mendukung pemerintah terkait rencana aksi sistem logistik nasional (sislognas) dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Memang Bank Indonesia selalu melakukan update data kurs setiap harinya, tetapi untuk penggunaan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk telah diatur oleh Menteri Keuangan, sehingga untuk pengusaha importir tidak bisa sembarangan menggunakan kurs Bank Indonesia untuk dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya.
Daftar nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Pajak Ekspor dan PPh, bisa dilihat di beberapa situs resmi pemerintah. Berikut ini beberapa situs resmi yang menyajikan kurs rupiah secara update yang ditetapkan Menteri Keuangan:
1. Kementerian Keuangan.
2. Bea dan Cukai.
3. Badan Kebijakan Fiskal.
Tabel Kurs hari ini sesuai ketetapan BI: